Jaksa Tahan 2 Pegawai DLH Cilegon Terkait Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Struktur Organisasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah menetapkan 2 pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah periode 2020-2021. Keduanya akan segera ditahan untuk proses lebih lanjut.

MR, Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan DLH dan RP, seorang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Keduanya kini ditahan di Rutan Serang dalam kasus yang sedang diproses.

Kasi Ryan Anugerah menyatakan bahwa pada tahun 2020 dan 2021, Bendahara Penerimaan di Subbagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon (MR) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dalam posisi Bendahara Penerimaan juga menerima pembayaran retribusi dari wajib retribusi. Sayangnya, tidak ada tindakan untuk menyetorkan uang pembayaran tersebut ke kas daerah.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa kedua tersangka melakukan 3 pola berbeda dalam memungut retribusi sampah. Pola pertama adalah tidak menyetorkan uang tersebut sama sekali ke kas daerah, pola kedua adalah menyetorkan sebagian uang, dan pola ketiga adalah memotong jumlah kubikasi sampah yang sudah ditentukan.

Ada beberapa kasus dimana pihak terkait tidak menyetorkan jumlah yang tepat atau mengurangi pembayaran retribusi sampah yang seharusnya dibayarkan ke kas daerah. Ini adalah contoh manipulasi dokumen yang sering ditemukan.

Menurut penyelidikan, uang yang diduga berasal dari tindak korupsi telah digunakan oleh kedua tersangka untuk berjudi online dan berlibur di Bali. Para penyidik menemukan bahwa sekitar Rp 550 juta dari retribusi sampah tidak disetorkan ke kas daerah seperti seharusnya.

“Uang retribusi sampah yang tidak disetorkan ke kas daerah tersebut telah digunakan oleh saudara MR dan RP untuk kepentingan pribadi, seperti bermain judi online dan berlibur di Bali,” jelasnya.

Menurut hukum Indonesia, kedua tersangka didakwa dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dengan pertimbangan alasan objektif dan subjektif serta demi kelancaran proses penyidikan, tersangka MR dan RP akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang selama 20 hari mulai dari tanggal 15 Agustus 2024 hingga 3 September 2024,” jelasnya.